Logo

Gampong Arakundo

Kabupaten Aceh Timur

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

DESA ARAKUNDO MENGGELAR MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2025

DESA ARAKUNDO MENGGELAR MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 216 kali

DESA ARAKUNDO MENGGELAR MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2025

( Arakundo, 21/11/2024 ) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong Arakundo Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur tahun ini resmi dibuka oleh Keuchik Gampong Arakundo, pada hari Kamis, 21 November 2024 di lMeunasah Gampong Arakundo. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) gampong untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Gampong Arakundo, Tuhapeut Gampong,Kepala Dusun, Puskesmas Simpang Ulim, perwakilan kelompok Masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, unsur perwakilan perempuan serta para Tokoh Gampong lainnya.

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPG Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya  Keuchik Gampong Arakundo, Safri M Jamil, sekaligus membuka kegiatan Musrenbang Gampong Arakundo,  menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.  Ia menyatakan, "Musrenbang merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan program yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga.", Lebih lanjut  Keuchik Gampong berharap , melalui Musrenbang ini, seluruh usulan dapat tertampung dan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga cita-cita untuk menjadikan Gampong Arakundo lebih maju dan sejahtera dapat terwujud

 “ Kita Perlu untuk Gotong Royong dan bekerja sama, dan bukan hanya pelaksanaan, tapi dimulai dari tahap perencanaan seperti ini, dan dengan adanya kerja sama serta tukar pikiran dalam rapat ini, dapay menemukan ide, mengumpulkan data, mengatur renacana pembangunan, serta dapat memilah mana yang harus kita priroritaskan menurut kondisi dan kebutuhan” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan rencana kerja pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. Dengan pemateri dari Pendamping Desa serta Pemerintah Kecamatan Simpang Ulim.

Kegiatan yang juga menetapkan TIM RKP yang akan bekerja guna menyusun rencana program kegiatan Gampong Arakundo hasil Musrenbang tersebut ,  Diskusi yang berlangsung dinamis menunjukkan semangat gotong royong masyarakat dalam membangun desa.

Acara Musrenbang diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah, yang menandai komitmen bersama dalam merealisasikan rencana pembangunan yang telah disepakati.

Musrenbang Gampong merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPG Tahun 2025. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Gampong adalah musyawarah antara Tuhapeut Gampong, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. 


Penulis: Sekretaris Gampong

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Arakundo

Kecamatan Simpang Ulim

Kabupaten Aceh Timur

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia